PEMANFAATAN AKAD WAKALAH UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS DAN KEAMANAN LAYANAN PERBANKAN SYARIAH DIGITAL
Abstract
Perkembangan pesat dalam teknologi digital mengharuskan bank syariah untuk menciptakan layanan yang tidak hanya efisien tetapi juga aman dan sesuai dengan aturan syariah. Salah satu alternatif yang menjanjikan adalah penggunaan Akad Wakalah dalam layanan perbankan syariah berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana penerapan Akad Wakalah dapat meningkatkan efektivitas transaksi sekaligus memperkuat perlindungan data dan aset nasabah dalam platform digital. Metode yang digunakan mencakup tinjauan literatur dan analisis deskriptif terkait penerapan Akad Wakalah di beberapa bank syariah digital di Indonesia. Temuan dari penelitian ini menyoroti bahwa penerapan Akad Wakalah secara digital dapat mempercepat penanganan layanan, meminimalisir risiko kesalahan manusia, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, penerapan teknologi keamanan seperti enkripsi data dan autentikasi berlapis menunjukkan efektivitas dalam menjaga kepercayaan nasabah dan mengurangi risiko penipuan. Oleh karena itu, penggunaan Akad Wakalah muncul sebagai strategi krusial dalam mengembangkan layanan perbankan syariah digital yang efisien, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta mendukung daya saing industri di era digital.
Downloads
References
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa DSN-MUI No: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad wakalah bil ujrah. https://dsnmui.or.id
Hidayat, M., & Humeriatunnisa, A. (2023). Optimalisasi peran digital banking Bank Syariah Indonesia terhadap perkembangan industri halal. Mabsya: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 5(2), 243–264. https://doi.org/10.24090/mabsya.v5i2.9984
Hilmiatus Sahla, Inayah, H., & Sudiarti, S. (2023). Implementasi akad wakalah di lembaga keuangan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 8(2), 232–238. https://doi.org/10.37366/jespb.v8i02.967
Marta Dewa, M. A., & Fasa, M. I. (2024). Mobile banking syariah: Solusi digital untuk perkembangan industri keuangan syariah. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11). https://doi.org/10.62281/jma.v2i11
Mawarni, R., & Fasa, M. I. (2021). Application of sharia bank digital banking as a customer retention effort during the COVID-19 period. Al-Iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam, 9(2), 39–54. http://jurnal.stai-alazharmenganti.ac.id/index.php/AlIqtishod/article/view/233
Muchammad Ichsan, Fitriyanti, F., Rachman, K., & Setiorini, A. M. A.-Q. (2016). Digitalization of Islamic banking in Indonesia: Justification and compliance to sharia principles. Jurnal Media Hukum, 23(1). https://doi.org/10.18196/jmh.v31i2.22485
Nuhyatia, I. (2013). Penerapan dan aplikasi akad wakalah pada produk jasa bank syariah. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 3(2), 94–116.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. https://www.ojk.go.id
Selawaty, Rahayu, S., Lola, S., & Novit, K. N. (2025). Peran wakalah, hawalah, dan kafalah berdasarkan hukum perdata Islam. Jurnal Kajian Agama Islam, 9(5), 147–154.
Shodiqin, D. H. (2023). Penerapan akad wakalah pada transaksi financial teknologi dengan menggunakan produk dompet digital (LinkAja Syariah). At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah, 5(1), 62–70. https://doi.org/10.32528/at.v5i1.839
Yusuf, E. B., Fasa, M. I., & Suharto. (2023). Inovasi layanan perbankan syariah berbasis teknologi sebagai wujud penerapan green banking. Istithmar: Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 7(1), 34–41. https://doi.org/10.30762/istithmar.v6i1.33
Yusuf, M., Sumarno, & Komarudin, P. (2022). Bank digital syariah di Indonesia: Telaah regulasi dan perlindungan nasabah. Jurnal Ekonomi Islam, 13(2)
Copyright (c) 2025 mustafida_ umar05

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.