PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK MENCIPTAKAN HUMAN WELFARE (Perspektif Ekonomi Islam)

  • Rina Rosia IAIN SALATIGA
  • Amalia Amalia
  • Atik Syarifah
  • Laili Rahmawati
  • Nur Syariah
  • Zakiyyatul Miskiyah
Keywords: Conservation, Exploitation, Human Welfare

Abstract

ABSTRACT

Management of natural resources (SDA), has been ordered by Allah in the Koran so that humans can meet their daily needs. Both individuals and the general public, all have the right to use the natural resources that exist on earth with certain limitations while still realizing that Allah is the absolute owner of what is in this world. The various natural resources that exist can be allocated in various sectors according to their respective uses. Based on the principles of Fiqh al-Bi'ah, humans must be friendly to the earth because the purpose of the creation of the earth as a natural resource is to maintain balance, namely the balance of the human soul, the stability of the food chain of creatures, the water cycle, the balance of the atmosphere and soil so that it can be used by humans for make ends meet. So humans need to understand how to preserve and prevent damage to natural resources so that they can be utilized properly to achieve the main goal of Islamic economics, namely human welfare.

ABSTRAK

Pengelolaan sumber daya alam (SDA), telah Allah perintahkan dalam al-Quran agar manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik individu maupun masyarakat umum, semua berhak atas pemanfaatan SDA yang ada di bumi dengan batasan tertentu dengan tetap menyadari bahwa Allah adalah pemilik mutlak atas apa yang ada di dunia ini. Berbagai sumber daya alam yang ada dapat dialokasikan dalam berbagai sektor sesuai dengan kegunaan masing-masing. Berdasarkan prinsip Fiqh al-Bi’ah, manusia harus bersikap ramah terhadap bumi karena tujuan penciptaan bumi sebagai sumber daya alam adalah untuk menjaga keseimbangan, yaitu keseimbangan jiwa manusia, kestabilan rantai makanan makhluq, siklus air, keseimbangan atmosfer dan tanah agar dapat dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan. Maka manusia perlu memahami cara pelestarian dan pencegahan kerusakan sumber daya alam agar dapat didayagunakan sebagaimana mestinya untuk mencapai tujuan utama ekonomi Islam yaitu human welfare.

Kata Kunci: Konservasi, Eksploitasi, Kesejahteraan Manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Cholili, M. S. (2016). Konservasi Sumber Daya Alam Dalam Islam Sebagai Wujud Pendidikan Dan Akhlaq Manusia Terhadap Lingkungan. Modeling, 3(1), 77-83. Diambil kembali dari http://www.jurnal.stitnualhikmah.ac.id.

Idris, A. (2013, November). Pengelolaan Sumber Daya Tidak Pulih Berbasis Ekonomi Sumber Daya. Lentera, 13(4), 10. Diambil kembali dari http://www.jurnal.umuslim.ac.id.

Ilyas, R. (2015). KONSEP MASHLAHAH DALAM KONSUMSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM . JURNAL PERSPEKTIF EKONOMI DARUSSALAM Volume 1Nomor1, Maret 2015 ISSN. 2502-6976.

Imana, A. N. (2019). Implementasi Maqashid Syariah Sebagai Model Kebijakan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kota Malang. Al-Intaj, 5(2), 216-218. Diambil kembali dari http://www.ejournal.iainbengkulu.ac.id.

Iqbal. (2020). Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Hisab, 1(1), 9. Diambil kembali dari http://www.jurnal.sties-baktiya.ac.id.

Kejaksaan. (2020, Oktober 1). UU 5/196, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Diambil kembali dari Kejaksaan: http://www.kejaksaan.go.id.

Khalik, A., Husen, D., Suci, V., & Kamaludin, D. (2020). Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati. Diambil kembali dari http://www.uinsgd.ac.id.

Mugiyati. (2016). Hak Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perspektif Hukum Islam. al-Jinayah, 2(3), 453-468. Diambil kembali dari http://www.jurnalfsh.uinsby.ac.id.

Nasution, E. M. (2020). Mengelola Tambang Emas di Daerah Kabupaten Mandailing Natal Menurut Islam. IBF, 1(1), 26-39. Diambil kembali dari http://www.ejournal.uin-suska.ac.id.

Noor, F. (2018). Pengelolaan Sumber Daya Alam Berdasar Prinsip Fiqh Al-Bi'ah. JIPPK, 3(1), 47-54. Diambil kembali dari http://www.journal2.um.ac.id.

Qur'an, A. A. (2017). Sumber Daya Alam Dalam Pembangunan Berkelanjutan Perspektif Islam. El Jizya, 5(1), 3-4. Diambil kembali dari http://www.journal.iainpurwokerto.ac.id.

Rahmawati, L. (2014). Pengelolaan Sumber Daya Migas. Al-Qanun, 17(1), 119-124. Diambil kembali dari http://www.jurnalfsh.uinsby.ac.id.

Ridwansyah, M. (2016). Tindak Pidana Kerusakan Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Dan Tinjauan Fiqh Al-Bi'ah. Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 1(1), 104. Diambil kembali dari http://www.garuda.ristekbrin.go.id.

Ridwansyah, M. (2017). Pengaturan Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(2), 176-177. Diambil kembali dari http://www.jurnalhukumdanperadilan.org.

Riswansyah, M. (2017). Pengaturan Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(2), 176-177. Diambil kembali dari http://www.jurnalhukumdanperadilan.org.

Sodiq, A. (2015). Konsep Kesejahteraan dalam Islam. EQUILIBRIUM Vol. 3, No. 2, Desember 2015.

Suhada, B., & Setyawan, D. (2016). Narasi Islam dan Green Economics dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Kontekstualitas, 25-28. Diambil kembali dari http://www.repository.ummetro.ac.id.

Sukmasari, D. (2020). Konsep Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Al-Qur'an. At-Tibyan, 3(1), 6. Diambil kembali dari https://www.at-tibyan.fusa.uinjambi.ac.id.

Summa. (2020). Pengelolaan Sumber Daya Alam. Makassar: UIN Alauddin. Diambil kembali dari http://www.repositori.uin-alauddin.ac.id.

Sutiyanti, Juanda, & S, S. S. (2019). Representasi Kerusakan Lingkungan Di Indonesia Dalam Puisi Media Daring Indonesia (Kajian Ekokritik). Diploma Thesis, 5. Diambil kembali dari http://www.eprints.unm.ac.id.

Published
2021-06-30