TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP APLIKASI TIKTOK MODERN DAN GENERASI MILINEAL DI ERAH SOCIETY 5.0 (STUDI MASLAHAT ATAUKAH MASALAH)

  • Rikysoleman Riky Soleman UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Fiqh Muamalah, Tiktok Application, Millennial Generation, Cociety 5.0

Abstract

Social media is a container that is able to create various forms of information and communication for all levels of society. With social media, every individual can communicate and share information with all levels of society. One of the social media that is widely used today is the Tiktok application, both adults and young children have become familiar in millennial life. There are so many social media users because they follow the trend of the times which are increasingly biased, so whether they want it or not, people will be contaminated, especially young people, especially today's students. In understanding this long review, there is an approach that is seen in looking at the tiktok phenomenon, namely the maslahat approach is divided into two, namely min haytsu al-wuwu and min haytsu al-adam. The Min Haytsu al-Manifestation approach looks at economic activities that can bring greater benefit. Meanwhile, min haytsu al-adam by fighting everything that hinders the benefit process itself. From the point of view of some scholars, there may be things that cannot, which are permissible if the benefits are greater, and are used properly, both in terms of business, education and practices that bring benefits in themselves. and vice versa if the impact is greater harm, be left.

ABSTRAK

Media sosial merupakan wadah yang mampu menciptakan berbagai macam bentuk informasi dan komunikasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya media sosial, setiap individu dapat berkomunikasi dan berbagi informasi dengan seluruh lapisan masyarakat. Salah satu media sosial yang banyak digunakan saat ini adalah aplikasi Tiktok, baik orang dewasa maupun anak kecil sudah tidak asing lagi dalam kehidupan milenial. Banyak sekali pengguna media sosial karena mengikuti trend perkembangan zaman yang semakin hari semakin bias, sehingga mau tidak mau masyarakat akan terkontaminasi terutama anak muda khususnya pelajar saat ini. Dalam memahami ulasan panjang ini, ada pendekatan yang dilihat dalam melihat fenomena tiktok, yaitu pendekatan maslahat yang dibagi menjadi dua, yaitu min haytsu al-wuwu dan min haytsu al-adam. Pendekatan min haytsu al-wuwu melihat kegiatan ekonomi yang dapat mendatangkan kemaslahatan yang lebih besar. Sedangkan min haytsu al-adam dengan cara memerangi segala sesuatu yang menghalangi proses kemaslahatan itu sendiri. Dari sudut pandang sebagian ulama, boleh jadi ada hal-hal yang tidak boleh, yang diperbolehkan jika manfaatnya lebih besar, dan dimanfaatkan dengan baik, baik dari sisi bisnis, pendidikan dan praktik-praktik yang membawa manfaat pada dirinya sendiri, dan sebaliknya jika dampak mudharatnya lebih besar, ditinggalkan.

Kata Kunci: Fiqih, Aplikasi Tiktok, Generasi Milineal, Cociety 5.0

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur. (2020). Pengantar Ekonomi Syariah, Konsep Dasar Paradigma Pengembangan Ekonomi Syariah. PT Raja Grafindo Persada.

Ahmad. (2017). Belum Tahu Apa Itu Tiktok. https://www.kompasiana.com/primata/5e3624dad541df0711281812/belum-tahu-apa-itu-tiktokberikut-10-fakta-pentingnya?page=2.

Akhmad Munawar, T. E. (2016). Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. s%7Doµu s///E%7Du%7Då 2, Mei-Agustus 2016.

Andry Winanto. (2018). Sejarah Singkat Aplikasi Tiktok. https://www.pranataprinting.com/sejarah-singkat-aplikasi-tik-tok-yang-mendunia/#:~:text=Aplikasi Tik Tok Berasal dari China&text=Seperti yang sudah banyak diketahui,khusus video pendek yang kreatif.

Dellia Mila Vernia. (2017). Optimalisasi Media Sosial Sebagai Sarana Promosi Bisnis Online bagi Ibu Rumah Tangga untuk Meningkatkan Perekonomian Keluarga. Journal.Stkipnurulhuda, 1(2).

Fauzia, I. Y., & Riyadi, A. K. (2018). Prinsip dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqasid al-syariah (Endang Wahyudin (ed.); EDISI PERT). Prenadamedia Group.

Gusti Agung I, A. K. (2017). Media Sosial Dan Demokrasi. Penerbit PolGov.

Hilman. (2020). Apa Itu Tiktok? https://gadgetren.com/2018/03/16/apa-itu-tik-tok-video-media-sosial/.

Moleong, L. J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Saleh, M. (2018). Fiqih Tiktok. https://www.datdut.com/pandangan-fikih-terkait-tik-tok-dan-aplikasi-sejenis/.

Setiadi. (2011). Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi dan Pemecahnya. Prenada Media Group.

Susilowati. (2018). Pemanfaatan Aplikasi Tiktok sebagai Personal Branding di Instagram (Studi deskriptif kualitatif pada akun @bowo_allpennliebe). Jurnal Komunikasi, 9(2), 176.

Zaprulkhan. (2020). Paradigma filsafat ekonomi islam musa asy’arie pemberdayaan ekonomi yang membebaskan. Lesfi.

Published
2022-12-31